OJK SULSELBAR MINTA MASYARAKAT WASPADAI MODUS BARU PINJOL ILEGAL

  • Info Pasar & Berita
  • 02 Jun 2025

15256362

IQPlus, (2/6) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) meminta masyarakat mewaspadai modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal yang diawali dengan alasan salah transfer.

"Sejumlah warga di Sulawesi Selatan mengaku resah setelah tiba-tiba menerima transfer uang dari pengirim tak dikenal," kata Kepala OJK Sulselbar Mochamad Mukhlasin di Makassar, Sulsel, Senin.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan diketahui modus baru praktik pinjol itu, uang tersebut masuk ke rekening pribadi yang menjadi sasaran tanpa permintaan.

Disusul teror berupa ancaman penagihan dari pihak yang mengaku sebagai penyedia layanan pinjaman online (pinjol).

Setelah ditelusuri, dana yang mereka terima ternyata berasal dari pinjol ilegal. Tindak kejahatan ini tergolong sebagai modus baru.

Salah satu korban adalah AN (38), warga Kecamatan Tallo Kota Makassar. Ia menerima transfer sebesar Rp3,4 juta pada 24 Mei 2025 dari rekening yang tidak dikenalnya.

"Keesokan paginya, sekitar jam enam pagi, saya ditelpon dan dihubungi lewat WhatsApp oleh seseorang yang mengaku dari aplikasi pinjol Dana Rupiah. Dia bilang uang itu salah transfer dan minta dikembalikan," ujarnya,. (end)

Kembali ke Blog