OJK TEGASKAN SEMUA KOPERASI OPEN LOOP HARUS KANTONGI IZIN RESMI

  • Info Pasar & Berita
  • 25 Feb 2025

05546214

IQPlus, (25/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan semua koperasi open loop atau koperasi terbuka harus mengantongi izin resmi dari lembaga tersebut pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Terhitung 10 Januari 2025 semua koperasi yang open loop harus diawasi OJK, dan harus memilih izin apa yang akan dilakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Padang, Selasa.

Koperasi open loop adalah koperasi yang layanannya tidak terbatas pada anggota saja, melainkan terbuka untuk umum, termasuk non-anggota. Sementara itu, koperasi close loop adalah koperasi yang layanannya hanya terbatas pada anggota dan koperasi lainnya.

Dengan kata lain, semua koperasi terbuka tadi wajib mengurus izin ke OJK untuk menentukan apakah koperasi tersebut akan bergerak di bidang asuransi, perbankan, multifinance atau dalam bentuk lainnya.

Agusman mengatakan, selama ini koperasi di tanah air cenderung termasuk kategori close loop atau dengan prinsip dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Namun, saat ini koperasi model open loop diperbolehkan dan diawasi oleh UU P2SK.

"Jadi, koperasi open loop ini sumber dananya bisa dari pihak luar atau bukan anggota koperasi itu sendiri. Oleh karena itulah OJK hadir untuk mengawasinya," kata dia. (end/ant)


Kembali ke Blog