OJK TERBITKAN ATURAN PENYELENGGARA AGREGASI JASA KEUANGAN

  • Info Pasar & Berita
  • 13 Mar 2025

07154131

IQPlus, (13/3) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang mulai berlaku pada 26 Februari 2025, guna semakin mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa OJK memandang diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan/atau kebutuhan konsumen.

Oleh sebab itu, diperlukan POJK untuk memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan (LJK) serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Hal ini dilakukan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan.

Agregasi merupakan aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar-LJK dan/atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Penyelenggara PAJK adalah penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. (end/ant)



Kembali ke Blog