PEMERINTAH BATASI OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG SELAMA NATARU 2025

  • Info Pasar & Berita
  • 12 Des 2024

34653801

IQPlus, (12/12) - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, demi kelancaran arus lalu lintas selama periode tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.

"Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Natal dan Tahun Baru mendatang," kata Yani di Jakarta, Kamis.

Dia menuturkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama angkutan Natal dan Tahun Baru diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.

"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur Natal dan Tahun Baru ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ujar Yani. (end/ant)



Kembali ke Blog