PEMERINTAH BERENCANA LELANG SBSN PADA 4 OKTOBER 2022

  • Info Pasar & Berita
  • 27 Sep 2022

69152530

IQPlus, (27/9) - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2022 mendatang.

Siaran pers direktorat Jenderal pengelolaan Pembiayaan dan resiko Kementeriun keuangan Selasa, 27 September 2022 menyebutkan bahwa Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.

Lelang SBSN kali dengan target Indikatif Rp5 Triliun dengan tanggal Setelment pada 6 Oktober 2022.

Seri SBSN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

1. SPN-S 04042023 (new issuance ) tanggal jatuh tempo 4 April 2023

2. PBS036 reopening ) tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2025

3. PBS003 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Januari 2027

4. PBS029 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Maret 2034

5. PBS034 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juni 2039.

6. PBS033 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juni 2047

Alokasi pembelian non kompetitif 50% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S 04042023 sedangkan seri yang lainnya 30% dari jumlah yang dimenangkan.

Peserta lelang, dengan Dealer Utama PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk.

Selanjutnya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Lembaga pemjamin simpanan dan Bank Indonesia.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. (end)







Kembali ke Blog