27648645
IQPlus, (3/10) - Pemerintah berencana merevisi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana nilainya akan disesuaikan dengan merujuk pada manfaat program Kartu Prakerja.
"Kami minta insentif pelatihan JKP itu disesuaikan dengan Prakerja. Saat ini, insentif pelatihan Prakerja itu sekitar Rp3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu. Jadi, JKP akan dinaikkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis.
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan yang diberikan terdiri dari tiga bentuk, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Pelatihan yang diberikan berbasis kompetensi baik secara daring maupun luring.
Manfaat pelatihan kerja dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Peserta yang telah menerima manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan paling lama tujuh hari kerja sejak selesainya pelatihan.
Sebelumnya, Airlangga juga pernah menyampaikan wacana revisi kebijakan JKP. Hal itu ia sampaikan usai Sidang Kabinet di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/9).(end/ant)