31029645
IQPlus, (6/11) - Pemerintah merilis aturan lengkap soal perlakuan perpajakan dalam skema kerja sama operasi (KSO) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, di Jakarta, Selasa, menjelaskan penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa KSO dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif.
"Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum," katanya.
Salah satunya, yaitu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara ketentuan lainnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
"PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPnBM serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap KSO," katanya pula. (end/ant)