PEMERINTAH SEDERHANAKAN ATURAN BARU KEPABEANAN BARANG BAWAAN PENUMPANG

  • Info Pasar & Berita
  • 04 Jun 2025

15447481

IQPlus (4/6) - Pemerintah menyederhanakan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengenaan pajak dan kepabeanan terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing di Jakarta, Rabu, mengatakan PMK ini menyederhanakan regulasi serta memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang.

Salah satu perubahan yaitu terkait barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB (harga barang) 500 dolar AS. Sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk saja untuk jenis barang yang dimaksud, kini barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Sementara untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB 500 dolar AS, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen.

Tarif tersebut juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi. Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang sejenis ini mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN). (end/ant)


Kembali ke Blog