04759294
IQPlus, (17/2) - Pemerintah Kota Surabaya Jawa Timur menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memulihkan nama-nama 11 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Surabaya Barat yang menjadi korban penipuan pinjaman online atau pinjol.
"Kami segera berkoordinasi dan memastikan ketika melakukan pinjaman lagi mereka (para korban dari UMKM) tidak terkena blacklist (daftar hitam dari pihak perbankan). Itu tanggung jawab kami sehingga OJK bisa melepas itu. Semoga prosesnya segera dilakukan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku UMKM di Surabaya Barat menjadi korban seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Eri Cahyadi menyatakan koordinasi dengan dua pihak tersebut akan segera dilakukan untuk membebaskan para korban penipuan dari blacklist OJK sehingga data diri korban tetap aman.
Wali Kota Eri Cahyadi juga menginstruksikan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) menyurati dua aplikasi pinjol yang digunakan pelaku untuk mencairkan pinjaman menggunakan akun-akun korban.
Surat tersebut ditujukan untuk pemberitahuan bahwa pencairan dana atau uang yang sudah dilakukan tidak pernah diterima para korban.
"Ini adalah penipuan sehingga uangnya tidak masuk ke korban. Penyidik juga menyampaikan tidak boleh membayar lagi, karena tidak ada uang yang masuk," ujar Eri. (end/ant)