22648478
IQPlus, (14/8) - Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, tindakan pengamanan dalam konteks perdagangan internasional (safeguard) menjadi suatu hal yang penting untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.
"Kalau kita bicara konteks Indonesia, sebenarnya safeguarding itu menjadi penting untuk kemudian dalam konteks melindungi pelaku usaha di dalam negeri," kata dia di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, safeguard tersebut bisa melindungi pelaku industri di dalam negeri, mengingat dari sisi permintaan (demand), daya beli masyarakat Indonesia tengah mengalami penurunan, sehingga dengan menerapkan tindakan pengamanan bisa meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh industri nasional dari sisi permintaan (supply).
"Kita melihat tidak ada lagi faktor seasonal atau musiman yang bisa mendorong permintaan untuk melakukan konsumsi. Berbeda dengan kuartal pertama yang masih diselimuti ada faktor bulan Ramadhan. Sedangkan kuartal kedua faktor musiman itu relatif sudah tidak terjadi," ujar dia.
Lebih lanjut, menurut dia, terkait penurunan Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur yang pada Juli 2024 turun ke angka 49,3 poin, kontraksi tersebut tak hanya dialami oleh Indonesia saja, melainkan di beberapa negara lain. Hal itu dikarenakan adanya masalah geopolitik global, serta suku bunga acuan di negara maju yang memengaruhi arus ketersediaan (supply) dan permintaan (demand) produk di industri dalam negeri.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri dalam negeri untuk memanfaatkan penerapan kebijakan safeguard berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan terhadap produk impor kain.
Kebijakan itu menjadi momen untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri dengan cara mendorong masyarakat menggunakan produk kain yang dibuat oleh industri domestik. (end/ant)