01847864
IQPlus, (19/1) - Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP).
"Asosiasi sudah menyampaikan kepada regulator untuk menunda penerapan SAK EP. Alasannya, harus ada perubahan core banking system karena SAK EP tidak mungkin dilakukan secara manual," kata Ketua umum DPP Perbarindo Teddy Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
SAK EP merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia untuk menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). SAK EP rencananya berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Selain karena pematangan core banking system, Perbarindo menilai sosialisasi dan kesepahaman di internal OJK maupun BPR belum sepenuhnya memahami SAK EP.
Ia juga mengatakan pedoman akuntansi (PA) BPR sampai saat ini belum siap dan masih memerlukan stress test untuk hal ini.
Teddy juga menyoroti cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Dia berpendapat tidak boleh ada penundaan pembayaran dengan CKPN ini.
"Ketika terjadi penundaan pembayaran, prinsip paling dasar adalah harus dibentuk cadangan penurunan kerugian nilai," ujar dia.(end/ant)