00429445
IQPlus, (05/1) - PT SLJ Global Tbk (kode saham: SULI) memperoleh pinjaman pemegang saham (shareholder loan) senilai SGD 2 juta atau setara sekitar Rp25,86 miliar. Dana tersebut diterima Perseroan dari Presiden Direktur SLJ Global, Amir Sunarko, yang juga merupakan direktur pada pemegang saham mayoritas melalui Naturverse Inc (Pte Ltd).
Berdasarkan keterbukaan informasi, perjanjian pinjaman pemegang saham tersebut ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan dinyatakan efektif pada 31 Desember 2025 setelah dana pinjaman masuk ke rekening Perseroan.
Pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga dan memiliki jangka waktu hingga 31 Maret 2026. Manajemen menyampaikan bahwa dana pinjaman akan digunakan untuk menunjang kelangsungan usaha Perseroan, khususnya dalam memperbaiki struktur keuangan dan rasio likuiditas.
Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasian, dana pinjaman setara USD 1,55 juta akan digunakan untuk membayar liabilitas jangka pendek sebesar USD 2,15 juta. Sebelum transaksi, posisi liabilitas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar USD 23,40 juta, dan setelah transaksi turun menjadi USD 22,79 juta. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan beban keuangan Perseroan ke depan.
Manajemen menyatakan bahwa pemberian pinjaman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan menjaga keberlangsungan usaha. Skema pinjaman tanpa bunga dinilai lebih menguntungkan dibandingkan pembiayaan perbankan karena memberikan fleksibilitas pembayaran serta ruang likuiditas (breathing space) bagi arus kas Perseroan.
Dengan tambahan likuiditas tersebut, Perseroan memproyeksikan adanya peningkatan kinerja operasional, termasuk akselerasi produksi dan pertumbuhan volume penjualan. Manajemen berharap langkah ini dapat membalik tren kinerja keuangan negatif dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap stabilitas Perseroan.
Transaksi pemberian pinjaman ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.04/2020. Namun, Perseroan menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material karena nilainya tidak mencapai 20 persen dari ekuitas Perseroan, serta telah dinyatakan wajar berdasarkan pendapat penilai independen. (end)