21432321
IQPlus, (03/8) - PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) menyampaikan Laporan Informasi Transaksi Afiliasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian hak pinjam pakai fasilitas bangunan kantor kepada anak perusahaannya, PT Pusat Fiber Indonesia (PFI).
Transaksi afiliasi ini didasarkan pada Perjanjian Pinjam Pakai di bawah tangan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada 6 Juli 2026 lalu. Melalui perjanjian tersebut, emiten berkode saham INET ini memberikan hak pinjam pakai tanpa biaya kepada PFI untuk memperlancar kegiatan operasional bisnis anak usahanya tersebut.
Objek yang dipinjamkan dalam transaksi ini adalah sebuah bangunan kantor di Lantai 2 yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean Nomor 27A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Bangunan seluas 45 meter persegi tersebut dipegang hak atas bangunannya oleh Perseroan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Mengenai durasi pinjam pakai, perjanjian ini berlaku efektif selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 6 Juli 2026 hingga 5 Juli 2031 mendatang. Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan pula bahwa tidak terdapat nilai pembayaran atau kompensasi finansial apa pun yang dibebankan atas fasilitas pinjam pakai tersebut.
Manajemen menjelaskan bahwa hubungan afiliasi antara Perseroan dan PFI timbul karena PFI merupakan perusahaan terkendali yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. Hubungan kepemilikan mayoritas dan pengendalian ini menjadi dasar utama dilakukannya transaksi internal antar-perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Perseroan tidak diwajibkan melakukan prosedur penilaian independen maupun persetujuan pemegang saham independen. Pembebasan kewajiban tersebut berlaku karena transaksi dilakukan antara Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen dari modal disetor.
Kendati demikian, manajemen PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk tetap memenuhi kewajiban pelaporan keterbukaan informasi kepada regulator sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perseroan dalam menjaga transparansi tata kelola perusahaan terbuka bagi publik dan pemegang saham. (end)