22655960
IQPlus, (15/8) - Kepala BPOM Taruna Ikrar menetapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Peraturan ini telah diundangkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum.
Dasar perubahan ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan dengan aspek kesehatan serta pengawasan terhadap obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, terdapat perluasan pengaturan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif.
"Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar saat memberikan penjelasan mengenai revisi peraturan ini.
Sebagai tindak lanjut amanat dari PP tersebut pula, BPOM kini dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan penarikan produk tembakau/rokok elektronik yang ditemukan mengandung bahan tambahan yang dilarang. Dalam hal ini, rekomendasi disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai otoritas terkait.
Melalui PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025, rokok elektronik tercakup ke dalam definisi zat adiktif. Definisi zat adiktif dalam peraturan ini yaitu produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.
Peraturan ini juga menjadi implementasi dari amanat dalam Pasal 22 PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran yang berkaitan dengan zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan rokok elektronik, akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025.
Penyesuaian lainnya dalam peraturan ini adalah perubahan judul Lampiran VI menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik, serta penyesuaian kategori temuan kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan). Ketentuan mengenai iklan dan promosi produk tembakau, yang sebelumnya menjadi kewenangan BPOM, pada peraturan ini telah dihapus sejalan dengan perubahan kewenangan pengawasan sesuai PP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala BPOM mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan kandungan kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan. Pengawasan ini juga untuk mencegah penyimpangan informasi pada label kemasan produk zat adiktif, daftar kandungan bahan, dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang.
"Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif," ujar Taruna Ikrar mengakhiri penjelasan. (end)