PERMEN ESDM 13/2025 ATUR KOMPENSASI TRANSMISI LISTRIK LEBIH EFEKTIF

  • Info Pasar & Berita
  • 01 Jul 2025

18139574

IQPlus, (1/7) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2025 sebagai aturan baru akan membuat proses kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi tenaga listrik menjadi lebih efektif dan transparan.

Permen ESDM yang diundangkan pada 30 April 2025 tersebut mengatur secara rinci soal ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Sebagai informasi, ruang bebas jaringan transmisi merupakan ruang di sekeliling dan sepanjang konduktor saluran udara tegangan tinggi (SUTT/SUTET) yang wajib steril demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan operasi listrik.

Dalam acara sosialisasi di Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa medan listrik dan medan magnet yang timbul di sekitar konduktor tegangan tinggi membuat keberadaan ruang bebas ini menjadi penting dan harus sesuai standar nasional dan internasional.

Sementara, tanah yang berada di bawah ruang bebas tetap bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya, namun karena adanya pembatasan penggunaan, maka kompensasi tetap harus diberikan.

"Kompensasi ini sebenarnya bukan ganti rugi, melainkan penggantian sejumlah uang dengan mekanisme tertentu yang dilakukan oleh pemilik jaringan kepada yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di ruang bebas," ujarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) mencapai sebesar Rp39,83 triliun per 1 Juni 2025.

"PNBP sumber daya alam migas tahun 2025, hingga 1 Juni tahun 2025, tercatat realisasi sebesar Rp39,83 triliun atau mencapai 32,92 persen dari target Rp120,99 triliun," ucap Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam RDP Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin. (end/ant)



Kembali ke Blog