02357501
IQPlus, (23/1) - Manajemen PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) sedikit bisa bernapas lega setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan terhadap pihaknya ditolak oleh Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat.
Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa Exist in Exist mengaku, Pada tanggal 24 Januari 2025, salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst telah diterima oleh Perseroan. Putusan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
Namun, kata Exist, Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut.
"Dengan begitu, sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," ucapnya. (end)