33033029
IQPlus, (27/11) - Pertamina terus memenuhi kebutuhan BBM di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) di seluruh Indonesia. Sejak 2017, Pertamina telah mengoperasikan 493 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga dan sebanyak 51 outlet baru saja diresmikan secara simbolis di Fuel Terminal Sorong, Papua Barat pada Jumat, 24 November 2023. Penambahan 51 outlet ini tersebar di wilayah cluster Maluku-Papua, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Sumatra.
Dalam siaran pers Pertamina (25/11) disebutkan Hadir dalam peresmian tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Subholding Commercial & Trading (C&T), Riva Siahaan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengapresiasi Pertamina yang terus menghadirkan penyalur maupun SPBU BBM Satu Harga. Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, terkait aspek keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Lebih lanjut Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap hadirnya program BBM Satu Harga semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses energi. Baginya, Pemerintah Indonesia selalu berupaya untuk memenuhi kebutuhan energi bagi seluruh masyarakat. Serta bekerja sama dengan para pihak terkait untuk menjalankan program BBM Satu Harga.
"Saya ucapkan terima kasih (kepada) Pertamina atas dukungannya dan juga BPH (Migas). Semoga upaya-upaya yang kita lakukan mendapatkan kemudahan dan lindungan dari Yang Maha Kuasa,. ujar Arifin Tasrif ketika meresmikan BBM Satu Harga di Fuel Terminal Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (25/11).
Pada kesempatan yang sama Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menambahkan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan BBM Satu Harga di wilayah 3T. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pertamina dan seluruh pihak terkait lainnya, sehingga BBM Satu Harga bisa terselenggara dengan baik.
"Untuk menjamin ketersediaan BBM dengan harga yang terjangkau di seluruh wilayah NKRI, Pemerintah saat ini melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016, telah mengamanatkan kepada BPH migas untuk mengawal pelaksanaan program BBM Satu Harga melalui penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk melaksanakan pembangunan penyalur BBM satu harga pada lokasi tertentu yang telah ditetapkan," terang Erika. (end)