PERTAMINA SOROTI KENDALA IZIN, PURBAYA KEBUT REVISI CUKAI BIOETANOL

  • Info Pasar & Berita
  • 06 Feb 2026

03659753

IQPlus, (6/2) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat revisi aturan pembebasan cukai bioetanol untuk merespons aduan PT Pertamina Patra Niaga terkait kendala izin.

Pertamina, dalam sidang ketiga hambatan investasi atau debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, mengusulkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 13/BC/2024 dengan persyaratan pembebasan cukai bioetanol yang lebih sederhana.

"Berapa lama itu PMK-nya nanti bisa selesai? Seminggu kelar, ya," kata Purbaya.

Wakil Direktur PT Pertamina Oki Muraza menyampaikan persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) menjadi kendala utama dalam pengajuan pembebasan cukai bioetanol.

Dia menyebut proses perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dapat memakan waktu hingga tiga tahun untuk setiap lokasi.

Saat ini, pembebasan cukai baru diperoleh untuk satu titik di Integrated Terminal Surabaya. Dengan tarif cukai mencapai Rp20.000 per liter, Oki menilai keekonomian bioetanol menjadi tidak kompetitif jika hambatan perizinan tidak disederhanakan. (end/ant)

Kembali ke Blog