07250476
IQPlus, (14/3) - Emiten Property dan Real Estate, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material. Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan kepentingan.
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 12 Maret 2025, dibuat di bawah tangan, oleh dan antara PT Layar Sukses Investama (LYSI) (perusahaan terkendali Perseroan) dengan PT Inspira Citra Asia (ICA) (perusahaan terafiliasi, dimana Herman Nagaria selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di ICA) (Perjanjian).
Dalam hal ini, LYSI dan ICA sepakat mengenai pemberian pinjaman dana oleh LYSI kepada ICA dengan jumlah sebesar Rp3. 000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) (Pinjaman). Adapun pinjaman akan digunakan oleh ICA khusus untuk produksi suatu film yang akan dilakukan oleh ICA (dengan Kode Proyek : BBS).
"Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Pinjaman diterima oleh ICA, yaitu selambat-lambatnya terhitung sejak tanggal 25 Maret 2025. Pinjaman akan dikenakan bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan yang dihitung dari besarnya pokok Pinjaman," katanya. (end)