PUDJIADI AND SONS (PNSE) JUAL ASET ANAK USAHA RP152,4 MILIAR

  • Info Pasar & Berita
  • 10 Nov 2025

31330687

IQPlus, (10/11) - Emiten yang bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata, PT Pudjiadi and Sons Tbk (PNSE), mengumumkan rencana penjualan aset tetap yang nilainya tergolong sebagai Transaksi Material sesuai regulasi pasar modal. Transaksi ini melibatkan penjualan aset tanah seluas kurang kebih sekitar 40.640 meter persegi milik anak perusahaan Perseroan, PT Bali Realtindo Benoa (BRB).

Nilai total transaksi penjualan aset tetap berupa tanah ini disepakati sebesar Rp152.400.000.000,00 (Seratus lima puluh dua miliar empat ratus juta Rupiah). Nilai tersebut didasarkan pada Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 16 yang telah ditandatangani pada 7 Agustus 2025 oleh BRB sebagai penjual dan PT Berkat Benoa Propertindo (BBP) sebagai pembeli.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara tegas menyatakan bahwa rencana penjualan ini merupakan Transaksi Material. Pernyataan ini didasari oleh perhitungan di mana nilai transaksi tersebut setara dengan 78,12% dari total ekuitas Perseroan per 30 Juni 2025. Angka ini jauh melebihi ambang batas 50% yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Berdasarkan laporan keuangan Perseroan periode 30 Juni 2025, total nilai ekuitas PNSE tercatat sebesar Rp195.088.945.171,00. Karena melebihi 50% dari ekuitas, Rencana Transaksi ini wajib diumumkan melalui Keterbukaan Informasi kepada publik dan selanjutnya memerlukan persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Objek aset yang dijual adalah tanah yang berlokasi di wilayah Kota Denpasar, Bali. Aset tersebut seluruhnya dimiliki oleh PT Bali Realtindo Benoa (BRB), yang merupakan anak perusahaan PNSE.

Rencana Transaksi ini bersifat kondisional dan baru dapat dieksekusi setelah sejumlah syarat pendahuluan dan ketentuan terpenuhi oleh kedua belah pihak. Batas waktu maksimum untuk pemenuhan seluruh syarat tersebut ditetapkan selambat-lambatnya pada 30 September 2026.

Di antara persyaratan pendahuluan yang harus diselesaikan meliputi penyelesaian pemecahan dan penggabungan sertifikat tanah, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk BRB dan BBP, mutasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, diperlukan pengecekan sertifikat secara daring dengan hasil tanpa adanya blokir/sitaan atau sengketa, serta pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penjualan yang terkait.

PNSE, yang kegiatan usaha utamanya bergerak di bidang perhotelan, apartemen, restoran, dan real estate, memastikan bahwa Keterbukaan Informasi ini disusun untuk memberikan gambaran yang lengkap kepada para pemegang saham. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi tersebut. (end)

Kembali ke Blog