PUPR SEBUT PERMEN BANGUNAN CERDAS DITERAPKAN NASIONAL TERMASUK DI IKN

  • Info Pasar & Berita
  • 24 Jan 2024

02345920

IQPlus, (24/1) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mengungkapkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas diterapkan tidak hanya di Ibu Kota Nusantara atau IKN namun juga secara nasional.

"Saya harapkan (penerapan) Permen dari Bangunan Cerdas ini tidak hanya di IKN, namun juga secara nasional," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam Sosialisasi Nasional Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, di Jakarta, Rabu.

Diana menambahkan, dengan demikian implementasi Permen Bangunan Cerdas harus dimulai dari sekarang, karena IKN menjadi yang direplikasi untuk kota-kota lainnya di Indonesia.

Kementerian PUPR saat ini diminta melakukan pembangunan IKN. Dalam key performance index (KPI) pembangunan IKN, salah satunya membangun IKN sebagai kota yang berstandar internasional dan harus menjadi kota yang cerdas, sehingga tentunya kota tersebut harus didukung oleh bangunan cerdas.

Maka dari itu dalam pembangunan suatu kawasan yang cerdas juga mesti diiringi dengan penyusunan regulasi-regulasi, karena dalam pembangunan bangunan gedung cerdas harus mengintegrasikan elemen-elemen dalam bangunan gedung tersebut.

"Alhamdulillah kemarin dengan tuntutan hal tersebut, Kementerian PUPR sudah mengeluarkan aturan mengenai bangunan gedung cerdas," kata Diana lagi. (end/ant)




Kembali ke Blog