10452021
IQPlus, (15/4) - PT Eastparc Hotel Tbk. (EAST) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 10 April 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.448.705.060 saham atau 59,34% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Muhammad Anis Direktur EAST dalam keterangan tertulisnya Senin (14/4) menuturkan bahwa RUPST agenda IV memberhentikan dengan hormat Edwin Jayandaru sebagai Komisaris Independen Perseroan dan menyatakan penghargaan setinggi-tingginya serta mengangkat kembali Muhammad Anwar Karim sebagai Komisaris Utama dan Fenty Yudyastuti sebagai Komisaris Independen Perseroan terbaru efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
RUPST juga mengangkatan kembali Khalid Bin Omar Abdat sebagai Direktur Utama Perseroan dan Helmi Khalid Abdat, Wahyudi Eko Sutoro dan Muhammad Anis masing-masing sebagai Direktur Perseroan.
Dengan demikian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya
KOMISARIS
Komisaris Utama : Muhammad Anwar Karim
Komisaris Independen : Fenty Yudyastuti
DIREKSI
Direktur Utama : Khalid Bin Omar Abdat
Direktur : Helmi Khalid Abdat
Direktur : Wahyudi Eko Sutoro
Direktur : Muhammad Anis
(end)