Saham Syariah vs. Konvensional, Yuk Pahami Apa Saja Perbedaanya?

  • Artikel Edukasi
  • 07 Agt 2023

Kegiatan investasi merupakan salah satu pendorong bagi pertumbuhan ekonomi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga peran investasi sangat penting dalam pembangunan nasional. Produk investasi saham syariah merupakan salah satu alternatif pilihan dalam berinvestasi yang ada di Indonesia dengan perkembangan yang cukup pesat. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan jumlah investor syariah selama masa pandemi Covid-19 2019-2022 terus meningkat, dimana per kuartal-III 2023 jumlah investor syariah baru mencapai 114,116 investor dan kedepannya dapat terus meningkat seiring dengan kegiatan literasi finansial yang diberikan kepada seluruh masyarakat.

Pasar modal syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia. Dimana prinsip, produk, dan mekanismenya transaksi perdagangannya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam (Syariah). Sedangkan, untuk mekanisme perdagangan tidak berbeda dengan sistem pasar modal konvensional, yakni menggunakan mekanisme transaksi perdagangan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.

Kegiatan pasar modal syariah adalah halal, karena pada dasarnya kegiatan pasar modal termasuk ke dalam muamalah yakni semua kegiatan diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dan tidak dilarang menurut syariah.

Walaupun mekanisme transaksi perdagangannya sama, tapi saham syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan saham konvensional lho! Berikut ini tiga poin penting yang membedakan antara saham konvensional dengan saham syariah yang ada di pasar modal Indonesia berdasarkan Pasal 2 POJK No. 35/POJK.04/2017 Tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, antara lain:

  1. Tidak melakukan kegiatan atau jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang meliputi perjudian, jasa keuangan ribawi, jasa keuangan ribawi; jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), serta memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa yang haram, hingga merusak moral, dimana hal ini bertentangan dengan prinsip syariah. Dalam hal ini, prinsip syariah dalam pasar modal merupakan prinsip hukum Islam yang berdasarkan dari fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),
  2. Selain itu, tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Salah satu contohnya adalah transaksi yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
  3. Memenuhi rasio keuangan yang diatur oleh Regulator. Otoritas Jasa Keuangan mengatur batasan rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh saham syariah yang akan dimasukan ke Daftar Efek Syariah, yaitu: 1) total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak boleh melebih dari 45%; dan 2) total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak boleh melebihi dari angka 10%. Misalnya pendapatan tidak halal seperti bunga kredit, dimana kriteria ini tidak berlaku untuk saham konvensional.

Sebagai investor atau calon investor syariah yang ingin tahu saham apa saja yang termasuk ke dalam kategori saham syariah, bisa secara berkala memantau saham syariah melalui Daftar Efek Syariah yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diterbitkan ke dalam Daftar Efek Syariah. Beberapa indeks saham syariah yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia bisa dijadikan sebagai referensi kita jika  berminat untuk mulai berinvestasi saham secara syariah. Beberapa indeks saham Syariah antara lain: Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII),  Jakarta Islamic Index 70 (JII70), IDX-MES BUMN 17.

Investasi saham syariah, jadi alternatif investasi yang aman dan bisa menjadi solusi untuk meraih impian dan cita-cita finansial kita semua di masa depan! Yuk saatnya mulai berani berinvestasi bersama CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.

Kembali ke Blog