19352583
IQPlus, (12/7) - Manajemen PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM) menyampaikan adanya pengunduran diri anggota Direksi Perseroan. Namun demikian, Manajemen DPUM menagaskan bahwa adanya pengunduran diri dari salah satu anggota Direksi, tidak berdampak signifikan terhadap Perseroan.
"Kami informasikan bahwa kami telah menerima surat pengunduran diri Bapak M. Fadjar Tri Tjahjono selaku Direktur Utama Perseroan yang terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024. Terkait dengan permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024," kata Corporate Secretary DPUM, Asri Paramitasari.
Asri menegaskan, tidak ada dampak terhadap hukum atas pengunduran diri dari salah satu Direksi Perseroan. Selain itu, tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan, tidak ada dampak terhadap keberlangsungan usaha.
"Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha," tegasnya. (end)