SESUAIKAN UU BUMN, PTBA DAN ANTM TAMBAHKAN STATUS PERSERO DALAM NAMA RESMI

  • Info Pasar & Berita
  • 18 Feb 2026

04835046

IQPlus, (18/2) - Dua emiten pertambangan besar di Indonesia, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), secara resmi mengumumkan perubahan nama resmi perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan surat keterbukaan informasi yang dirilis pada 18 Februari 2026, kedua perusahaan tersebut kini menyertakan nomenklatur "Perusahaan Perseroan (Persero)" dalam nama lengkap mereka.

Detail Perubahan Nama

Perubahan ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang telah diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Berikut adalah rincian perubahan nama tersebut:

-PT Bukit Asam Tbk kini secara resmi bernama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
-PT Aneka Tambang Tbk kini secara resmi bernama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk.

Dasar Hukum dan Pengesahan

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah digelar pada akhir tahun 2025. Perubahan nama PTBA telah disahkan melalui Akta Nomor 68 tanggal 14 Januari 2026, sementara ANTM melalui Akta Nomor 54 tanggal 13 Januari 2026.

Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar ini pada tanggal 13 Februari 2026, yang sekaligus menjadi tanggal efektif berlakunya nama baru tersebut.

Dampak Operasional

Manajemen kedua perusahaan menegaskan bahwa perubahan identitas ini bersifat administratif dan legal demi menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

-Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan.
-Kondisi keuangan dan kelangsungan usaha (going concern) dipastikan tetap stabil dan tidak terganggu oleh perubahan nama ini.

Langkah ini mempertegas status hukum kedua emiten tersebut di bawah payung hukum BUMN yang baru, sembari tetap menjalankan strategi bisnis mereka di sektor pertambangan. (end)


Kembali ke Blog