04637594
IQPlus, (16/2) - PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) melakukan pembelian aset tanah di Jakarta Barat dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) pada tanggal 12 Februari 2024.
Ratih Hadiwinoto Corporate Secretary SILO dalam keterangan tertulisnya Kamis (15/2) menuturkan bahwa LPKR menjual dan mengalihkan properti yaitu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat seluas 6.096 meter persegi kepada SILO sebagai pembeli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB).
Lebih lanjut Ratih memaparkan total nilai keseluruhan transaksi ini sebesar Rp279.880.000.000 tidak termasuk PPN) dan berdasarkan PPJB ini merupakan transaksi bersyarat yang mana pemenuhan pelaksanaannya akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi, yaitu antara lain selesainya diperolehnya semua persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan dan/atau pendaftaran, dan pelaksanaan kewajiban berdasarkan dokumen transaksi. Adapun tanggal penyelesaian Rencana transaksi ini akan disepakati kemudian oleh para pihak setelah persyaratan pendahuluan telah terpenuhi.
Dalam hal persyaratan pendahuluan telah terpenuhi, maka para pihak sepakat untuk selanjutnya menandatangani perjanjian definitif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan nilai keseluruhan transaksi ini lebih rendah dari 20% dari ekuitas SILO sesuai laporan keuangan terakhir Perseroan sehingga bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK No.17/2020.
Selanjutnya SILO dan LPKR merupakan Pihak terafiliasi maka rencana transaksi ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42/2020.
Ratih menambahkan "Rencana tansaksi ini akan membawa dampak positif serta sejalan dengan rencana ekspansi bisnis SILO,"pungkasnya.(end)