SOLUSI TUNAS PRATAMA (SUPR) TEKEN PERJANJIAN KREDIT DENGAN BANK MANDIRI

  • Info Pasar & Berita
  • 04 Jun 2024

15534215

IQPlus, (4/6) - PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) telah menandatangani Perjanjian Kredit dan Penanggungan dengan Bank Mandiri pada tanggal 30 Mei 2024.

Juliawati Gunawan Halim Corporate Secretary SUPR dalam keterangan tertulisnya Senin (3/6) menuturkan bahwa SUPR bersama PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) menandatangani Perjanjian Penanggungan dan Ganti Rugi untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kredit tanggal 8 Maret 2024 oleh dan antara Protelindo dan Iforte dengan Bank Mandiri sebesar Rp2.400.000.000.000.

Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2024, SUPR juga telah menandatangani Perjanjian Penanggungan dan Ganti Rugi untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kredit tanggal 2 April 2024 oleh dan antara Protelindo dan Iforte dengan Bank Mandiri sebesar Rp2.600.000.000.000.

Lebih lanjut Juliawati memaparkan selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2024, Protelindo dan Iforte sebagai debitur dan SUPR sebagai penjamin dengan Bank Mandiri menandatangani Perjanjian Kredit dan penanggungan sebesar Rp2 triliun dengan rincian Tranche A sebesar Rp1,5 triliun tersedia untuk Protelindo dan Tranche B sebesar Rp500 miliar tersedia untuk Iforte dengan tenor maksimal 2 tahun sejak 30 Mei 2024 atau tanggal 29 Mei 2027.

"Fasilitas pinjaman ini dilakukan untuk Pembiayaan korporasi secara umum termasuk tidak terbatas pada pembiayaan kembali obligasi dan pinjaman bank lainnya,"tuturnya.

Dalam hal ini Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dan Penanggungan sedangkan SUPR akan menjamin kewajiban Protelindo dan Iforte terkait dengan Perjanjian Kredit dan Penanggungan dan struktur pemberian pinjaman dengan pemberian jaminan oleh SUPR akan memungkinkan Protelindo dan Iforte memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.

Sebagai informasi, Protelindo, merupakan pemegang 99,96% saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SUPR sedangkan Iforte, merupakan anak perusahaan Protelindo yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo sehingga merupakan transaksi afilasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

Juliawati menambahkan nilai transaksi ini mencapai lebih dari 20% dari ekuitas SUPR sesuai Laporan Keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2023 sehingga merupakan transaksi material yang dikecualikan sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/2020 serta tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha SUPR. (end)




Kembali ke Blog