28346556
IQPlus, (11/10) - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau sistem Coretax akan memperkuat pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sejumlah 6 ribu pegawai DJP yang biasanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak dapat digeser menjadi pengawas pajak dengan penerapan sistem Coretax yang baru.
.Kalau kita hitung, dengan sistem informasi dan teknologi yang baru dalam Coretax, kami bisa mengalihdayakan sumber daya manusia (SDM) yang tadinya fokus di pelayanan menjadi pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum,. katanya dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Pelayanan yang semula dilakukan secara konvensional akan dijadikan pelayanan secara online sehingga wajib pajak bisa melakukan pelaporan dan pembayaran sendiri.
.Pegawai yang tadinya bertugas memberikan pelayanan itu tidak akan dipecat, tapi akan dipindahkan menjadi pengawas,. imbuhnya.
Sistem Coretax yang baru akan mulai diterapkan pada 2023 sejalan dengan perluasan basis data wajib pajak melalui penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). (end/ant