27754026
IQPlus, (4/10) - PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) menyampaikan bahwa salah satu anak usaha perusaaan yakni PT Wijaya Karya Pracetak Gedung (WPG) terkena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tanggal kejadian merupakan tanggal Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 23 September 2024 mengenai perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).
Dalam hal ini, Penetapan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 23 September 2024 yang pada inti pokoknya mengabulkan dan mengesahkan pencabutan permohonan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang salinan Penetapan Pengadilan tersebut sampai dengan saat ini belum diterima oleh PT Wijaya Karya Pracetak Gedung.
Sekretaris Perusahaan WTON, Dedi Indra menuturkan, Perseroan selaku Pemegang Saham Mayoritas dari PT Wijaya Karya Pracetak Gedung menghormati Penetapan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengabulkan permohonan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pemohon.
"Pencabutan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," tegasnya. (end)