Halo Sobat Genvest!
Tahukah kamu? Seiring dengan perkembangan dunia investasi, semakin banyak investor ritel mulai mempertimbangkan instrumen keuangan yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga selaras dengan nilai dan prinsip pribadi. Salah satu pilihan yang kini makin populer adalah Sukuk, surat berharga syariah yang menawarkan alternatif selain dari obligasi konvensional. Di edisi kali ini, kami akan membahas struktur Sukuk yang bebas riba dan berbasis aset nyata. Yuk, simak lebih lanjut kenapa Sukuk makin dilirik investor ritel!
Sukuk merupakan instrumen investasi syariah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti sertifikat atau dokumen keuangan. Tidak seperti obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga, Sukuk menggunakan struktur akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut OJK, Sukuk mencerminkan kepemilikan atas aset, proyek, atau layanan tertentu, di mana investor berhak memperoleh imbal hasil dan pengembalian pokok sesuai dengan akad yang telah disepakati.
Perbandingan Sukuk dan Obligasi Konvensional
|
Aspek |
Sukuk (Syariah) |
Obligasi Konvensional |
|
Dasar hukum |
Bukan merupakan surat utang, melainkan kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek |
Surat pernyataan utang penerbit obligasi |
|
Jenis Penghasilan |
Imbalan, bagi hasil / sewa / keuntungan riil |
Bunga (kupon), capital gain |
|
Penggunaan Dana |
Harus digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah |
Dapat digunakan untuk apa saja |
|
Larangan riba |
Tidak boleh ada riba |
Mengandung bunga (riba) |
|
Pengawasan syariah |
Diawasi OJK & DSN-MUI |
Tidak |
Bagaimana Cara Kerja Sukuk?
Tips Memulai Investasi Sukuk
Bagi Sobat Genvest yang ingin memulai investasi syariah, Sukuk bisa menjadi pilihan yang menarik dan relatif aman, dengan risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan berinvestasi pada instrumen saham. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi di Sukuk:
Nah, bagi Sobat Genvest yang tertarik berinvestasi yang amanah dengan Sukuk, CGS International Sekuritas Indonesia kini hadir dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 (SMINKP04CN5) yang menawarkan imbal hasil sebesar 9,5% per tahun – menarik untuk kamu yang ingin imbal hasil kompetitif dan memiliki potensi yang jelas.
Untuk mulai berinvestasi, kamu cukup mendaftarkan diri sebagai nasabah melalui https://register.cgsi.co.id/ atau langsung hubungi WhatsApp Centre kami di 0815-1074-8305 untuk informasi selanjutnya dan pembelian Sukuk!
Happy Investing!