28528022
IQPlus, (13/10) - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) (Persero) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di lingkungan PT TASPEN.
Direktur Utama TASPEN ANS Kosasih dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan TASPEN Group terus berkomitmen meningkatkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Melalui kerja sama ini, pihaknya berupaya meningkatkan budaya kepatuhan dan meningkatkan awareness terhadap penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di lingkungan kerja TASPEN Group seluruh Indonesia.
Dia menyebut secara tegas akan memberi hukuman keras terhadap seluruh insan TASPEN yang terlibat dalam pencucian uang dan tindak terorisme.
Selain itu, dia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap TASPEN, sekaligus sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik untuk peserta.
Saat ini, pihaknya juga telah bekerja sama dengan penegak hukum kepatuhan lain, mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Konstitusi (MK). (end/ant)