TERKAIT VOLATILITAS SAHAMNYA, INI JAWABAN MANAJEMEN BUKALAPAK KE BEI

  • Info Pasar & Berita
  • 19 Feb 2025

04935666

IQPlus, (19/2) - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) emiten E-Commerce, Teknologi, Platform Online & Offline menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-01685/BEI.PP2/02-2025 tanggal 14 Februari 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.

Cut Fika Lutfi Corporate Secretary BUKA dalam keterangan tertulisnya Selasa (18/2) menuturkan bahwa BUKA tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai regulasi OJK dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015.

BUKA juga menyampaikan tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

BUKA tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang perlu dilaporkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.

Sampai saat ini BUKA belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.

Namun, sesuai dengan Pengumuman Bursa No. Peng-P-01603/BEI.PP2/10-2021 dan No. Peng-ESP-00005/BEI.PP2/07- 2023, Perseroan memiliki Management and Employee Stock Option Program (MESOP), yang terdiri dari MESOP I dan MESOP II dengan periode pelaksanaan setiap 30 hari bursa terhitung sejak tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya (hingga batas waktu periode akhir dari masingmasing MESOP), sehingga selama periode pelaksanaan MESOP tersebut, dimungkinkan terdapat penambahan saham Perseroan yang tercatat di Bursa sesuai dengan jumlah saham yang di exercise oleh karyawan dan manajemen Perseroan.

Cut Fika menambahkan BUKA belum menerima informasi lebih lanjut mengenai rencana pemegang saham utama terkait transaksi yang berhubungan dengan kepemilikan saham di Perseroan, namun, pemegang saham utama Perusahaan (PT Kreatif Media Karya) akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan akan menyampaikan pengungkapan informasi secara tepat waktu (sesuai dengan ketentuan atau yang relevan). (end)



Kembali ke Blog