07040643
IQPlus, (11/3) - PT. Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (MREI) emiten Reasuransi menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-02463/BEI.PP2/03-2025 tanggal 7 Maret 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.
Dwi Ana Nurhandayani Corporate Secretary MREI dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/3) menuturkan bahwa Sampai dengan saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai investasi bisnis sebagaimana diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015.
MREI tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
MREI tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham lain sebagaimana diatur dalam POJK 11/2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
MREI tidak memiliki rencana terkait tindakan korporasi yang akan dilakukan dalam 3 bulan mendatang, yang akan berakibat pada pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Dwi Ana menegaskan sampai dengan saat ini Perseroan tidak mendapatkan informasi dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) mengenai rencana yang terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Jika kemudian ada rencana, maka akan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. (end)