04738791
IQPlus, (17/2) - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-01683/BEI.PP1/02-2025 pada tanggal 13 Februari 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.
Martha Susanti Corporate Secretary PADI dalam keterangan tertulisnya Senin (17/2) menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
PADI tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal dan Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
PADI juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu dan belum memiliki rencana untuk malakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat ini.
Martha menegaskan Pemegang Saham Utama belum ada rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. (end)