04852913
IQPlus, (18/2) - PT. Pioneerindo Gourmet International Tbk. (PTSP) emiten Food and Beverage menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-01697/BEI.PP2/02-2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.
Direktur PTSP Teh Kian Kun dalam keterangan tertulisnya Selasa (18/2) menuturkan bahwa PTSP tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai regulasi OJK dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015.
PTSP tidak mengetahui Informasi/fakta/kejadian yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
PTSP juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 dan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat berdampak pada pencatatan saham Perseroan di Bursa.
PTSP tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat , termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Teh Kian menegaskan Pemegang saham utama PTSP tidak memiliki rencana apapun terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan untuk periode 3 bulan kedepan. (end)