19059101
IQPlus, (10/7) - CEO Tokocrypto Calvin Kizana merespons positif kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi membebaskan kewajiban pungutan terhadap para pelaku industri aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD).
Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah afirmatif yang bertujuan mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, Calvin mengatakan kebijakan pembebasan ini memberikan keleluasaan bagi pelaku industri kripto, khususnya exchange atau platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional.
"Kami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Saat ini, kami menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia," ujar Calvin. (end/ant)