TRIMEGAH BANGUN PERSADA (NCKL) TEKEN PERJANJIAN JUAL BELI BIJIH NIKEL

  • Info Pasar & Berita
  • 05 Sep 2024

24833512

IQPlus, (5/9) - PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) dan entitas asosiasi yaitu PT Karunia Permai Sentosa (KPS) melakukan perjanjian Jual Beli Bijih Nikel pada tanggal 2 September 2024.

Franssoka Y. Sumarwi Legal Manager dan Corporate Secretary NCKL dalam keterangan tertulisnya Rabu (4/9) menuturkan bahwa NCKL menjual bijih Nikel kepada KPS berdasarkan transaksi jual beli No.098/P/LGP.TBP-KPS/IX/2024.

Selain itu PT. Gane Permai Sentosa (GPS) juga melakukan penjualan biji Nikel kepada KPS berdasarkan transaksi jual beli No.036/P/LGP.TBP-KPS/IX/2024.

"Transaksi jual beli ini berjangka waktu 1 tahun sejak tanggal perjanjian dengan ruang lingkup sebagai bahan baku untuk mendukung kebutuhan produksi KPS,"tuturnya.

Adapun harga jual bijih nikel berdasarkan penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan Batubara sesuai perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 juncto Peraturan menteri ESDM no.7 tahun 2017.

Sebagai informasi, KPS dan GPS adalah entitas asosiasi NCKL dengan kepemilikan saham langsung sebesar 35% serta adanya hubungan kepengurusan yaitu Komisaris utama NCKL menjabat sebagai Direktur utama KPS serta Direktur NCKL menjadi Komisaris di KPS dan 1 Direktur NCKL menjabat Direktur di KPS sehingga merupakan transaksi afilasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

Transaksi ini dikecualikan dari memperoleh Persetujuan dalam Rapat Umum pemegang saham terlebih dahulu karena merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan berkelanjutan.

Franssoka menambahkan Transaksi jual beli ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha NCKL. (end)


Kembali ke Blog