63160341
IQPlus, (21/9) - PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN) dan anak usahanya yaitu PT Triniti Properti Gemilang (TPG) telah menandatangani perjanjian sewa menyewa aset satuan rumah susun berupa Kantor pada tanggal 20 September 2022.
Ishak Chandra Direktur Utama TRIN Selasa (20/9) menuturkan bahwa TRIN sebagai pihak kedua menandatangani perjanjian sewa menyewa sebesar Rp2 miliar sudah termasuk pajak dengan TPG sebagai pihak pertama untuk jangka waktu 5 tahun dimulai pada tanggal 20 September 2022 hingga 20 September 2027.
Obyek sewa antara TRIN dan TPG adalah rumah susun berupa Kantor dengan nama District 8 di Tower Prosperity (OF2) lantai 18 Type J berlokasi di Jalan Senopati Keluarahan Senayan kecamatan Kebayoran baru Jakarta Selatan dengan luas 222 meter persegi .
Transaksi ini merupakan transaksi afilasi yang dikecualikan sesuai regulasi OJK dalam POJK No.42/POJK.04/2020 dimana TPG adalah anak usaha TRIN dengan kepemilkan saham sebesar 99,92% dan bukan transaksi material karena nilai transaksi kurang dari 20% ekuitas TRIN sesuai regulasi OJK dalam POJK No.17/POJK.04/2020.
Iskak menegaskan bahwa transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan mapun kelangsungan usaha TRIN. (end)