12849615
IQPlus, (9/5) - PT Tunas Alfin Tbk (TALF) telah melakukan perjanjian sewa asset berupa Gudang pada tanggal 9 Mei 2025.
John Tika Direktur Utama TALF dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/5) menuturkan bahwa TALF menyewa aset kepada James Tika sebuah Gudang di Jl. Lingkar Timur Kudus No. 3, RT 24, RW 12 Desa Gulang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Adapun masa sewa penyewaan Gudang ini mulai 2 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp200 juta per tahun termasuk PPH dan asuransi Kebakaran.
John menambahkan Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020 karena James Tika adalah Direktur TALF. (end)