33034816
IQPlus, (26/11) - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX:UNVR) menyampaikan bahwa perseroan telah melakukan penandatanganan suatu kontrak penting terkait penjualan atas bisnis es krimnya.
Corporate Secretary UNVR, Padwestiana Kristanti menuturkan, Perseroan telah menandatangani suatu Perjanjian Pengalihan Bisnis pada tanggal 22 November 2024 dengan PT The Magnum Ice Cream Indonesia (Pembeli) (BTA) sehubungan dengan penjualan bisnis es krim Perseroan.
Padwestiana menjelaskan bahwa Nilai Transaksi (tidak termasuk PPN) adalah sebesar Rp7 triliun yang mencakup aset tetap dengan nilai pasar sebesar Rp2,5 triliun dan nilai buku bersih pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp1,99 triliun, serta nilai persediaan pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp172.79 miliar.
Pasalnya, Nilai Transaksi merupakan 204% dari nilai ekuitas Perseroan sebesar Rp3,43 triliun berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2024. Oleh karena itu, Transaksi merupakan suatu "Transaksi Material" sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020).
"Penjualan bisnis es krim dilakukan sehubungan dengan rencana yang diumumkan oleh Grup Unilever untuk memisahkan bisnis es krim globalnya. Penjualan tersebut akan memungkinkan Perseroan merealisasikan nilai investasinya dalam bisnis es krim di Indonesia dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang sahamnya dalam jangka pendek, serta berfokus kembali pada bisnis intinya yang tersisa untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dalam jangka Panjang," kata Padwestiana.
Sebagai informasi saja, Pembeli dan Perseroan masih memiliki hubungan afiliasi pada saat penandatanganan BTA. Perseroan, oleh karena itu, dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan untuk kepentingan tata kelola perusahaan yang baik, akan meminta persetujuan dari para pemegang saham independen Perseroan pada RUPS Independen. (end)