24849147
IQPlus, (5/9) - PT Vale Indonesia Tbk (Vale Indonesia) mengklaim telah mereklamasi 67 persen lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan.
Reklamasi setelah kegiatan tambang dilakukan untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali.
Direktur sekaligus Chief Sustainibility and Corporate Affairs Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan bahwa langkah tersebut sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan operasi pertambangan yang berkelanjutan.
"Kita juga berbicara tentang melakukan rehabilitasi di luar area konsesi. Sejauh ini PT Vale telah merehabilitasi hampir tiga kali lipat dari yang telah kita buka (lahan). Jadi, sejauh ini kita membuka sebanyak ini, tetapi kita sebenarnya merehabilitasi tiga kali lipat dari yang telah kita buka," kata Bernardus dalam Sesi Plenari Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 dengan tema Future of Energy Transition in Emerging Economies di Jakarta, Kamis.
Bernardus menilai, selama ini permasalahan tanggung jawab yang selalu mengelilingi sektor pertambangan yakni mencakup deforestasi, pencemaran terhadap kualitas air sekitar, serta kerusakan keanekaragaman hayati.
Namun, dampak tersebut dapat diminimalisir dengan adanya langkah tanggung jawab serta inisiatif yang diterapkan masing-masing perusahaan pertambangan.
"Bagaimanapun juga, kita harus mengakui bahwa perusahaan tambang akan menebang pohon. Itu tidak dapat dihindari. Namun, bagaimana kita benar-benar dapat melakukan reklamasi progresif, mencoba meminimalkan area terbuka, footprint, menurut saya itu yang penting," jelasnya.
Sebagai salah satu negara dengan pasokan mineral kritis (critical minerals) yang melimpah, Bernardus menilai perlu adanya pengembangan potensi dari sektor ini.
Pemerintah dalam hal ini telah menerapkan campuran pembiayaan (blended finance) fiskal dan non fiskal untuk mengembangkan mineral kritis (critical minerals).
"Dikombinasikan dengan harmonisasi atau sinkronisasi kebijakan dan peraturan juga sangat membantu," ucap Bernardus. (end/ant)