16453228
IQPlus, (13/6) - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dibuat untuk mempermudah pelaku usaha, bukan malah mempersulit.
"Prinsipnya Permendag 8 ini dimaksudkan untuk mempermudah dan ini bisa di cek di beberapa asosiasi dan juga beberapa pelaku usaha menyambut baik karena lebih simpel, lebih cepat dan lebih banyak kesempatan untuk men-submit ini secara efisien," ujar Jerry di Jakarta, Kamis.
Dengan Permendag 8/2024, lanjut Jerry, komoditas-komoditas yang tidak memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) cukup dengan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada juga produk-produk yang masih membutuhkan Pertek seperti barang-barang tekstil.
Kemendag sendiri tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan pertek. Menurut Jerry, Permendag 8/2024 tidak berjalan sendirian, tapi juga bersinergi dengan beberapa kementerian lainnya.
"Kami itu kementerian yang di ujung, ketika syarat-syarat teknis sudah selesai, baru diajukan ke kami, nah kami bisa lakukan approval itu. Ini tentunya harus sinergi antara kementerian lembaga, jadi enggak bisa kerja sendiri," kata Jerry. (end)