WAMENDAG SEBUT PERMENDAG 8 DIBUAT UNTUK PERMUDAH PELAKU USAHA

  • Info Pasar & Berita
  • 13 Jun 2024

16453228

IQPlus, (13/6) - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dibuat untuk mempermudah pelaku usaha, bukan malah mempersulit.

"Prinsipnya Permendag 8 ini dimaksudkan untuk mempermudah dan ini bisa di cek di beberapa asosiasi dan juga beberapa pelaku usaha menyambut baik karena lebih simpel, lebih cepat dan lebih banyak kesempatan untuk men-submit ini secara efisien," ujar Jerry di Jakarta, Kamis.

Dengan Permendag 8/2024, lanjut Jerry, komoditas-komoditas yang tidak memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) cukup dengan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada juga produk-produk yang masih membutuhkan Pertek seperti barang-barang tekstil.

Kemendag sendiri tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan pertek. Menurut Jerry, Permendag 8/2024 tidak berjalan sendirian, tapi juga bersinergi dengan beberapa kementerian lainnya.

"Kami itu kementerian yang di ujung, ketika syarat-syarat teknis sudah selesai, baru diajukan ke kami, nah kami bisa lakukan approval itu. Ini tentunya harus sinergi antara kementerian lembaga, jadi enggak bisa kerja sendiri," kata Jerry. (end)


Kembali ke Blog