26728459
IQPlus, (25/9) - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berpotensi menunda pembayaran kupon ke-8 Obligasi Waskita Beton Precast I dan Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022 yang jatuh tempo pada 25 September 2026.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 24 September 2026, Perseroan menyampaikan bahwa pembayaran kupon tersebut sebesar 2% per tahun atas pokok obligasi.
WSBP menjelaskan, kondisi tersebut terjadi akibat tekanan likuiditas Perseroan yang dipengaruhi kenaikan harga material serta tidak tercapainya target kas masuk dari pelanggan. Kondisi ini berdampak terhadap ketidakcukupan ketersediaan Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) untuk memenuhi pembayaran kepada kreditur Perseroan, termasuk kreditur yang tergolong dalam Kreditur Tranche A dan Tranche B berdasarkan Perjanjian Perdamaian.
Meski demikian, Perseroan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 5.8 Perjanjian Perdamaian, ketidakcukupan dan/atau ketidaktersediaan CFADS tersebut tidak dapat diartikan sebagai keadaan gagal bayar Perseroan kepada kreditur.
Dengan tetap tunduk pada ketentuan Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi, WSBP akan berupaya memastikan ketersediaan CFADS untuk pembayaran kupon obligasi paling lambat 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
Perseroan juga akan berkoordinasi dengan Wali Amanat untuk menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan PWA Obligasi.
Untuk memastikan ketersediaan dana, WSBP telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Pertama, memastikan proses produksi tetap berjalan guna mendukung kelangsungan bisnis. Kedua, menjalin komunikasi proaktif dengan pelanggan untuk memastikan pencairan piutang.
Ketiga, mengevaluasi berbagai opsi penyelesaian piutang dengan pelanggan, termasuk upaya hukum yang tersedia dan terukur atas piutang yang telah jatuh tempo. Keempat, mengimplementasikan program efisiensi biaya.
Perseroan menyatakan kejadian tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha. Sementara dari sisi kondisi keuangan, WSBP akan berupaya memastikan ketersediaan dana pembayaran kupon dalam waktu 90 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (end)