04756377
IQPlus, (17/2) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengaku bahwa pihaknya memiliki surat utang baik Obligasi dan Sukuk yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. Adapun surat utang itu yakni Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yakni sebesar Rp1,75 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yaitu sebesar Rp750.000.000.000.
Namun demikian, Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya mengaku, kondisi Perseroan saat ini tengah menghadapi keterbatasan likuiditas, dimana hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi usaha industri konstruksi yang menantang akibat adanya pemangkasan anggaran infrastruktur oleh Pemerintah di tahun 2025 yang turun signifikan dibandingkan dengan tahun 2024. Di sisi lain dinamika kebijakan dan kondisi proyek turut menyebabkan penyerapan PMN yang diterima di tahun 2024 belum dapat diserap sepenuhnya.
"Kedua kondisi ini mengakibatkan Perseroan mengalami keterbatasan unrestrictred cash, sehingga Perseroan mengusulkan untuk melakukan pelunasan sebagian secara prorata terhadap seri A, B dan C serta perpanjangan sisa pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II 2022 Seri A yang akan jatuh tempo pada 18 Februari 2025 selama 2 tahun, dengan menyertakan opsi beli pada setiap periode pembayaran kupon/imbal hasil dan tanpa mengubah besaran nilai kupon/imbal hasil. Usulan tersebut disampaikan dalam mekanisme RUPO dan RUPSU sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan," katanya.
Mahendra Vijaya menegaskan bahwa terkait hal tersebut, Perseroan belum dapat melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk atau sesuai dengan usulan Perseroan pada tanggal jatuh tempo di tanggal 18 Februari 2025.
"Untuk itu Perseroan akan kembali melakukan diskusi dengan Wali Amanat serta para pemegang Obligasi dan Sukuk guna mendapatkan kesepakatan pada RUPO dan RUPSU yang akan dilaksanakan berikutnya,"ucapnya.
Sebagai informasi, Perseroan dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Nomor 48 tanggal 21 Januari 2022 juncto Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Nomor 13 tanggal 10 Februari 2022.
Kemudian, Perseroan dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat juga telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Nomor 51 tanggal 21 Januari 2022 juncto Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Nomor 16 tanggal 10 Februari 2022. (end)