31431591
IQPlus, (11/11) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Sumber Logam Jaya Bersama dengan register perkara Nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 6 November 2025, dan relaas diterima oleh WIKON pada 10 November 2025. Sidang pertama atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menegaskan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.
Laporan ini disampaikan sebagai bagian dari kewajiban WIKA dalam memenuhi ketentuan POJK No. 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material. (end)