04856683
IQPlus, (18/2) - Emiten pengelola jasa logistik dan perdagangan, PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), tengah menyiapkan langkah strategis menyusul putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski berada dalam status hukum tersebut, manajemen menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur perdamaian guna menjaga kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Rabu (18/2/2026), status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan dinyatakan berakhir dan berubah menjadi pailit setelah tidak tercapainya kesepakatan perpanjangan PKPU Tetap dari kreditur separatis. Putusan dengan perkara No.100 Pdt.Sus PKPI 2025 PN.Niaga.Jkt.Pst ini menetapkan lima kurator untuk mengawasi proses hukum selanjutnya.
Fokus pada Rencana Perdamaian
Alih-alih melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut, ZBRA memilih untuk bersikap kooperatif. Corporate Secretary ZBRA, Jepri Siahaan, menyatakan bahwa Perseroan saat ini menaruh fokus utama pada penyusunan rencana perdamaian.
"Perseroan dan Entitas Anak masih memiliki peluang hukum untuk mengupayakan penyelesaian secara terstruktur bagi seluruh pemangku kepentingan melalui Pasal 144 UU Kepailitan," tulis manajemen dalam laporannya. Melalui skema ini, debitur pailit tetap berhak menawarkan perdamaian kepada seluruh kreditur.
Langkah Likuidasi Belum Menjadi Opsi
Hingga saat ini, manajemen menegaskan belum ada pembicaraan mengenai likuidasi aset. Fokus sinergi antara manajemen, tim kurator, dan kreditur sepenuhnya diarahkan pada proposal perdamaian. Per 13 Februari 2026, seluruh kreditur diketahui telah mendaftarkan tagihan mereka kepada tim kurator untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Jika proposal perdamaian tersebut nantinya disetujui oleh para kreditur, maka status pailit terhadap Perseroan dapat diangkat, sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal di bawah pengawasan yang baru. (end)