00736533
IQPlus, (8/1) - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) secara resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media massa mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pembongkaran tiang eks monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika.
Melalui surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor 016/SP-I/2026, emiten konstruksi pelat merah ini membenarkan adanya rencana tersebut, namun menekankan bahwa prosesnya masih dalam tahap pembahasan mendalam antara kedua belah pihak.
Sekretaris Perusahaan ADHI, Rozi Sparta, menjelaskan bahwa tiang-tiang monorel tersebut merupakan aset sah milik perusahaan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel serta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara pada tahun 2017. Mengingat status hukumnya yang kuat, ADHI terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemprov DKI Jakarta dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Manajemen menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh proses rencana pembongkaran tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, ADHI juga melakukan pendampingan hukum untuk menjaga agar hak-hak perusahaan terhadap aset tersebut tetap terlindungi. Upaya ini dilakukan agar penyelesaian masalah tiang eks proyek monorel yang mangkrak selama bertahun-tahun ini tidak merugikan struktur keuangan maupun operasional perseroan di masa depan.
Hingga saat ini, perseroan menyatakan tidak ada informasi atau fakta material penting lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan maupun berdampak negatif terhadap harga saham ADHI di pasar modal. Manajemen berharap klarifikasi ini dapat memberikan kepastian informasi bagi para investor dan pemegang saham mengenai posisi strategis perusahaan dalam menghadapi rencana kebijakan infrastruktur di wilayah ibu kota.(end)