32929903
IQPlus, (26/11) - PT Indospring Tbk (INDS) melaporkan adanya transaksi penjualan aset tetap bekas yang dilakukan oleh entitas anak usahanya, PT Indobaja Primamurni (IBPM). Aksi korporasi tersebut disampaikan Perseroan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan ketentuan transaksi afiliasi dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
Dalam keterangannya, IBPM menjual sejumlah aset berupa satu unit kompresor, satu unit mobil Toyota Innova, satu unit notebook, serta satu set meja dan kursi. Total nilai transaksi mencapai Rp359,44 juta, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aset-aset tersebut dijual kepada PT MK Prima Indonesia (MKPI), yang merupakan entitas anak lain di bawah INDS.
Direktur PT Indospring Tbk, Bob Budiono, menjelaskan bahwa transaksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi karena kedua perusahaan baik IBPM dan MKPI, memiliki hubungan kepemilikan langsung dengan INDS. IBPM merupakan entitas anak dengan porsi kepemilikan 96,50%, sementara MKPI dimiliki Perseroan sebesar 51%.
"Transaksi ini kami laporkan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal," ujar Bob Budiono.
Indospring menegaskan bahwa transaksi berjalan sesuai kaidah kewajaran dan tidak menimbulkan benturan kepentingan. Pelaporan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan memenuhi regulasi pasar modal. (end)