31357062
IQPlus,10/11) - PT Graha Kemasindo Indah (GKI) anak usaha PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan PT Pind Deli Pulp and Paper Mills pada 7 November 2025 menandatangani addendum perjanjian.
Menurut keterangan perseroa Senin, addendum tersebut terkait perpanjangan jangka waktu sewa tanah seluas 77.361 M2 yang berlokasi di propinsi Riau dan dilakukan pada 7 November 2025.
Jangka waktu perpanjangan adalah selama lima tahun terhitung sejak 9 November 2025 dan akan berakhir pada 8 November 2030.
Adapun harga sewa sebesar Rp649,9 miliar per tahun dan akan biaya sewa akan dibayarkan per tahun. Transaksi ini merupakan afiliasi karena memiliki kesamaan pemegang saham pengendali. (end)