ANAK USAHA KENA PKPU, WIKA TEGASKAN TAK BERDAMPAK KE KINERJA DAN OPERASIONAL

  • Info Pasar & Berita
  • 23 Agt 2024

23540865

IQPlus, (23/8) . Manajemen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selaku induk perusahaan dari PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON) memberikan penjelasan terkait dengan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada WIKA IKON.

Terkait gugatan tersebut, Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya mengaku, WIKA IKON belum mengetahui nilai gugatan yang diajukan Pemohon atau PT Delta Niaga Sinergi. Hal itu dikarenakan WIKA IKON belum menerima relas sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termasuk petitum yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi.

"WIKA IKON belum menerima relas sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termasuk petitum yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi,"katanya, dalam keterangan tertulis, yang dikutip, Jumat (23/8).

Mahendra menegaskan, "Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," ucapnya.

Sebagai informasi, kontribusi pendapatan WIKA IKON Kepada Perseroan yakni sebesar Rp20,89 miliar per 31 Maret 2024. Artinya kontribusi WIKA IKON tersebut setara 0,59% dari total pendapatan Perseroan. (end)


Kembali ke Blog